Featured Post

Keluarga Bahagia dan Ikhlas Bahagia

بِسْــــــمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْم Betapa banyak orang yang kesepian di tengah hiruk pikuk keramaian bukan karena tak punya keluarga, sahabat atau handai taulan. Namun kurang baiknya hubungan dengan mereka, ada jarak, sekat hati yang memisahkan karena atas nama harga diri, ego, rasa malu ataupun individualisme yang dominan di kota-kota besar. Ada orang - orang shaleh yang namanya diabadikan dalam kitab suci. Allah memuliakan keluarga Imron dan keluarga Ibrahim, demikian pula 'ayah' Luqman bersama anak-anaknya dalam nasehat kebaikan yang terbaik.

Yang Membatalkan Puasa

بِسْــــــمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْم

Hal-hal yang membatalkan puasa
1. Makan, Minum dan Bersenggama

Jika orang yang berpuasa sengaja makan, minum serta bersenggama, tidak ada unsur keterpaksaan atau lupa, maka puasanya fasid (batal). Hal tersebut karena berdasarkan nash (teks) Al-Qur'an dan Ijma’ para ulama. Allah Ta’ala berfirman :

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصّيَامِ الرَّفَثُ اِلى نِسَاءِكُمْ. هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَ اَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ، عَلِمَ اللهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَ عَفَا عَنْكُمْ، فَلْئنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَ ابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللهُ لَكُمْ، وَ كُلُوْا وَ اشْرَبُوْا حَتّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ اْلخَيْطُ اْلاَبْيَضُ مِنَ اْلخَيْطِ اْلاَسْوَدِ مِن َاْلفَجْرِ، ثُمَّ اَتِمُّوا الصّيَامَ اِلىَ الَّيْلِ ... البقرة: 187
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka itu pakaian bagimu, dan kamupun pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi keringanan kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu Fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam ..... . [QS. Al-Baqarah: 187]

Siapa yang makan dan minum di siang Ramadhan dengan sengaja ia harus segera bertaubat dan beristighfar, dan wajib mengqadha’nya (menggantinya) dan tidak ada kafarat baginya. Begitulah menurut pendapat yang kuat.

Adapun orang yang bersenggama pada siang hari di bulan Ramadhan, baginya ada empat hal :
  1. Meneruskan puasanya, karena tidak termasuk berbuka yang masru’ (disyari’atkan).
  2. Harus bertaubat dan berinabah (kembali) kepada Allah, karena termasuk dosa besar.
  3. Harus mengqadha’nya (menggantinya) di hari-hari yang lain.
  4. Harus membayar kafarat (tebusan) yaitu memerdekakan hamba sahaya, jika tidak ada, berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu, maka memberi makan 60 orang miskin, jika masih tidak mampu, tidak ada kifarat baginya. untuk jelasnya tentang larangan bersetubuh dalam ramadhan ke  Haramnya bersetubuh di siang hari bulan ramadhan
2. Sengaja Muntah

Maksudnya seseorang sengaja mengeluarkan makanan atau minuman dari dalam perutnya, dengan memasukkan jari ke mulutnya, atau dengan sengaja mencium sesuatu yang membuat dia mual-mual atau dengan cara lain. Maka jika ia lakukan seperti ini fasad (batal) lah puasanya dan wajib mengqadha’nya.

Adapun ia muntah bukan karena faktor keinginan dirinya atau kesengajaan, maka puasanya sah dan tidak harus mengqadha’nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha’, dan siapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha baginya.” (HR. Abu Daud, dan Imam At-Tirmidzi).

Syaikh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan dalam kitabnya “Haqiqatus Shaum” hadits tersebut hadits shahih.
3. Haidh dan Nifas

Maksudnya apabila seorang wanita mendapati darah haidh dan nifas, batallah puasanya, berdasarkan ijma’, diriwayatkan dari hadits Aisyah radhiallahu ‘anha:“Kami pernah mengalami hal tersebut, kemudian kami diperintahkan (Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam) untuk mengqadha’ puasa, dan tidak diperintahkan mengqadha’ shalat.” (HR. Muslim dan Imam Turmizi).

Demikianlah yang masyhur (populer) hal-hal yang membatalkan puasa. Termasuk dalam hal ini makna yang terkait dengan point di muka, seperti suntikan yang mengenyangkan yang membuat dirinya tidak butuh makan dan minum; hal ini membatalkan puasa, dikarenakan termasuk makna (nilai) makan dan minum, begitu juga istimna' (onani) karena termasuk makna jima’, dan sebagainya.

baca juga ini Tentang Puasa

Tren Blog

Hadits Tentang Larangan Berbuat Zina

Perintah Orang Tua Yang Tidak Boleh Ditaati

Hadits Tentang Walimah

Hadits Tentang Khitan

Shalat Sunnah Intidhar

Blog Populer

Hadits Tentang Larangan Berbuat Zina

Hadits Tentang Shalat (Kewajiban Shalat)

Hadits Tentang Khitan