Featured Post

Keluarga Bahagia dan Ikhlas Bahagia

بِسْــــــمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْم Betapa banyak orang yang kesepian di tengah hiruk pikuk keramaian bukan karena tak punya keluarga, sahabat atau handai taulan. Namun kurang baiknya hubungan dengan mereka, ada jarak, sekat hati yang memisahkan karena atas nama harga diri, ego, rasa malu ataupun individualisme yang dominan di kota-kota besar. Ada orang - orang shaleh yang namanya diabadikan dalam kitab suci. Allah memuliakan keluarga Imron dan keluarga Ibrahim, demikian pula 'ayah' Luqman bersama anak-anaknya dalam nasehat kebaikan yang terbaik.

Cara Pelaksanaan Ibadah Haji

بِسْــــــمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْم

Macam-macam Cara Ibadah Haji

Didalam melaksanakan ibadah haji ada 3 cara yang bisa kita lakukan yaitu terdiri dari :
  1. Haji Tamattu’ ialah ibadah haji yang cara pelaksanaannya dengan melakukan umrah lebih dahulu kemudian baru haji.
  2. Haji Ifrad ialah ibadah haji yang cara pelaksanaannya dengan melakukan haji lebih dahulu kemudian baru umrah.
  3. Haji Qiran ialah ibadah haji yang cara pelaksanaannya dengan melakukan haji dan umrah bersama-sama.
Bagi yang melaksanakan dengan cara hajji Ifrad maka tidak terkena dam sedang yang melaksanakan dengan cara hajji Tamattu’ dan hajji Qiran harus membayar dam.

1. Pelaksanaan Haji Tamattu’

Haji Tamattu’ ialah ibadah haji yang cara pelaksanaannya dengan melakukan umrah lebih dahulu kemudian baru haji.

Pelaksanaan umrah sebagai berikut :

Setelah jama’ah haji berpakaian ihram yang dipakai mulai dari Miqat, lalu berniat umrah :

لَبَّيْكَ عُمْرَةً

Lalu membaca talbiyah di sepanjang perjalanan dengan suara keras:

لَبَّيْكَ اَللّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، اِنَّ اْلحَمْدَ وَ النّعْمَةَ لَكَ وَ اْلمُلْكَ، لاَ شَرِيْكَ لَكَ. متفق عليه
(Labbaik allahumma labbaik, labbaika la syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni'mata laka wal mulk. La syarika lakaKusambut panggilan-Mu ya Allah, kusambut panggilan-Mu, kusambut panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, kusambut panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat adalah milik-Mu dan begitu juga kerajaan, tiada sekutu bagi-Mu. [Muttafaqun alaihi].


Setelah masuk Makkah, lalu melakukan thawaf tujuh kali, dimulai dari Hajar Aswad, Sa’i tujuh kali dari Shafa ke Marwah kemudian diakhiri dengan Tahallul (menggunting rambut). Maka selesailah ibadah umrah, dan dia sudah bebas dari larangan-larangan ihram (termasuk kumpul suami-istri).

Setelah hari Tarwiyah (Tanggal 8 Dzulhijjah) kemudian berpakaian ihram lagi dari Makkah untuk hajji, dengan membaca niat :

لَبَّيْكَ حَجًّا

Selanjutnya berangkat ke ‘Arafah untuk melakukan wukuf, dimulai sejak tergelincir matahari sampai terbenam matahari (pada tanggal 9 Dzulhijjah). Pada malam harinya berangkat ke Mina dan Mabit di Muzdalifah, setelah terbit fajar meneruskan perjalanan ke Mina.

Pada tanggal 10 Dzulhijjah melempar Jumrah ‘Aqabah pada waktu dluha, setelah melempar jumrah tersebut, maka menjadi halallah (tahallul dengan memotong rambut) tetapi belum diperbolehkan kumpul dengan istrinya.

Bagi yang ingin meneruskan ke Makkah untuk Thawaf Ifadlah pada saat itu diperbolehkan juga dan sudah halal seluruhnya dari semua larangan ihram setelah melakukan Thawaf Ifadlah.

Adapun siapa yang ingin terus kembali ke Mina setelah melempar Jumrah ‘Aqabah, lalu bercukur atau menggunting rambutnya maka boleh juga, selanjutnya melempar tiga jumrah pada hari berikutnya yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah dimulai dari Jumratul Uulaa, Wustha dan ‘Aqabah masing-masing tujuh kali lemparan dan pada setiap lemparan membaca takbir dan berdoa:

اَللّهُمَّ اجْعَلْهُ حَجًّا مَبْرُوْرًا وَ ذَنْبًا مَغْفُوْرًا

Bagi siapa yang ingin mencukupkan dua hari saja di Mina yakni tanggal 11 dan 12, untuk melempar ketiga jumrah, maka tidak ada dosa baginya, dan yang demikian disebut Nafar Awal, tetapi bagi yang ingin sampai tanggal 13 nya juga tidak mengapa dan yang demikian itu disebut Nafar Tsani.

Setelah selesai melempar Jumrah pada hari-hari tersebut baru pergi ke Masjidil Haram untuk menunaikan Thawaf Ifadlah, dan selesailah semua ibadah haji tersebut, ketika akan pulang, disyariatkan untuk melaksanakan Thawaf Wada’.

2. Pelaksanaan Haji Ifrad

Hajji Ifrad ialah ibadah hajji yang cara pelaksanaannya dengan melakukan hajji lebih dahulu baru umrah.

Caranya sebagai berikut :

Setelah jama’ah haji berpakaian ihram yang dipakai mulai dari Miqat, lalu niat hajji:

لَبَّيْكَ حَجًّا

Terus bertalbiyah sepanjang perjalanan, setelah masuk Makkah lantas melaksanakan Thawaf Qudum tujuh kali putaran yang dimulai dari Hajar Aswad. Setelah selesai kembali ke Maktab tetap memakai pakaian ihram menunggu pelaksanaan haji.


Setelah hari Tarwiyah tanggal 8 Dzulhijjah berangkat ke ‘Arofah untuk melakukan wukuf dimulai sejak tergelincir matahari sampai terbenam matahari (pada tanggal 9 Dzulhijjah). 

Pada malam harinya berangkat ke Mina dan Mabit di Muzdalifah, setelah terbit fajar meneruskan perjalanan ke Mina. Pada tanggal 10 Dzulhijjah melempar jumrah Aqabah pada waktu Dluha, setelah melempar jumrah tersebut, maka menjadi halallah (Tahallul dengan bercukur atau memotong rambut). Tapi belum diperbolehkan kumpul dengan isterinya. Bagi yang ingin meneruskan ke Makkah untuk Thawaf Ifadlah pada saat itu diperbolehkan juga dan sudah halal seluruh larangan ihram setelah Thawaf Ifadlah. 

Adapun bagi siapa yang ingin terus kembali ke Mina setelah melempar Jumrah ‘Aqabah, lalu bercukur atau menggunting rambutnya (Tahallul) boleh juga. Selanjutnya melempar 3 jumrah berikutnya yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah dimulai dari Jumratul Uulaa, Wustha, dan ‘Aqabah masing-masing tujuh kali lemparan dengan membaca takbir dan berdoa:

اَللّهُمَّ اجْعَلْهُ حَجًّا مَبْرُوْرًا وَذَنْبًا مَغْفُوْرًا

Bagi yang ingin mencukupkan dua hari saja di Mina yakni tanggal 11-12 untuk melempar ketiga jumrah maka tidak ada dosa baginya dan yang demikian disebut Nafar Awwal, adapun bagi yang ingin sampai tanggal 13 nya juga tidak mengapa disebut Nafar Tsani. Setelah selesai melempar jumrah pada hari-hari tersebut, lalu pergi ke Masjidil Harom untuk menunaikan Thawaf Ifadlah dilanjutkan Sa’i dan selesailah hajji tersebut.


Kemudian melaksanakan ‘umrah dengan mengambil miqat dari Tan’im atau Ji’ronah. Setelah jama’ah berpakaian ihram dari Tan’im atau Ji’ranah lalu berniat Umrah:

لَبَّيْكَ عُمْرَةً

Terus berangkat ke Masjidil Haram kemudian melak
ukan Thawaf tujuh kali dimulai dari Hajar Aswad dan Sa’i tujuh kali dimulai dari Shafa ke Marwah kemudian diakhiri dengan Tahallul (bercukur atau menggunting rambut) maka selesailah ‘Umrah kita. Setelah akan pulang di syari’atkan untuk melakukan Thawaf Wada’.

3. Pelaksanaan Haji Qiran

Haji Qiran ialah ibadah Hajji yang cara melaksanakannya Hajji dan Umrah dikerjakan bersama-sama.

Caranya sebagai berikut :

Setelah Jamaah Hajji berpakaian Ihram yang dipakai mulai dari Miqat, lalu niat umrah dan haji:

لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّا

Terus bertalbiyah sepanjang perjalanan. Setelah masuk Makkah (Masjidil Haram) lantas melakukan Thawaf tujuh kali dimulai dari Hajar Aswad (Thawaf Qudum) terus kembali ke Maktab tetap memakai pakaian Ihram.

Setelah hari Tarwiyah tanggal 8 Dzulhijjah berangkat ke Arofah untuk melakukan Wukuf dimulai sejak tergelincir matahari sampai terbenam matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah.

Pada malam harinya berangkat ke Mina dan mabit di Muzdalifah setelah terbit fajar meneruskan perjalanan ke Mina.

Pada tanggal 10 Dzulhijjah melempar Jumrah ‘Aqabah pada waktu dhuha, setelah melempar Jumrah tersebut,maka menjadi Halallah (Tahallul dengan bercukur atau menggunting rambut) tapi belum diperbolehkan kumpul suami-isteri. 

Bagi yang ingin meneruskan ke Makkah untuk Thawaf Ifadlah pada saat itu diperbolehkan juga, dan sudah halal seluruhnya larangan Ihram setelah Thawaf Ifadlah. 

Adapun bagi yang ingin terus kembali ke Mina setelah melempar Jumrah ‘Aqabah dan mencukur atau menggunting rambutnya (Tahallul) boleh juga. 

Selanjutnya melempar 3 Jumrah hari berikutnya yakni tanggal 11, tanggal 12 dan tanggal 13 Dzulhijjah, dimulai dari Jumratul Uulaa, Wustha, dan ‘Aqabah masing-masing tujuh kali lemparan, setiap melempar membaca :

اَللهُ اَكْبَرُ

dan berdoa:

اَللّهُمَّ اجْعَلْهُ حَجًّا مَبْرُوْرًا وَ ذَنْبًا مَغْفُوْرًا

Bagi yang ingin mencukupkan dua hari saja di Mina yakni tanggal 11-12 Dzulhijjah untuk melempar ketiga jumrah maka tidak ada dosa baginya dan yang demikian disebut Nafar Awwal, tetapi bagi yang ingin sampai tanggal 13 nya juga tidak mengapa disebut Nafar Tsani. 

Setelah selesai melempar jumrah pada hari-hari tersebut, baru pergi ke Masjidil Haram untuk menunaikan Thawaf Ifadlah dilanjutkan Sa’i, dan selesailah hajji tersebut. Setelah pulang disyariatkan melakukan thawaf wada’.

Wallahu a'lam bishawab

سُبْحَانَكَ اللّهُمَّ وَ بِحَمْدِكَ اَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اَنْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَ اَتُوْبُ اِلَيْكَ

Tren Blog

Hadits Tentang Khitan

Fadlilah Dzikir Laa Ilaaha Illallaah

Shalat Sunnah Intidhar

Hadits Tentang Walimah

Hadits Tentang Rujuk

Blog Populer

Hadits Tentang Larangan Berbuat Zina

Hadits Tentang Shalat (Kewajiban Shalat)

Hadits Tentang Khitan